Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia
Nomor 02 Tahun 2009
Tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak;
b. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak;
c. bahwa Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan norma standar, prosedur dan kriteria urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka salah satu program yang ditetapkan adalah kebijakan kabupaten/kota layak anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
7. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
6. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
Pasal 2
Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :
a. non diskriminasi: yaitu prinsip yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, asal daerah, kondisi fisik maupun psikis anak;
b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu menjadikan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, badan legislatif, badan yudikatif dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak yang paling mendasar dalam kehidupan anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak; yaitu penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 3
Tujuan Kebijakan KLA adalah untuk
a. meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kabupaten/kota dalam mewujudkan hak anak;
c. mengimplementasi kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Pasal 4
Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi:
a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak; dan
b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Sasaran Kebijakan KLA meliputi sasaran antara dan sasaran akhir.
(2) Sasaran antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga eksekutif;
b. lembaga legislatif
c. lembaga yudikatif;
d. organisasi non pemerintah;
e. dunia usaha; danf. masyarakat.
(3) Sasaran akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga dan anak.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Kebijakan KLA merupakan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perlindungan anak yang merupakan salah satu bagian urusan wajib pemerintah kabupaten/Kota dengan mengimplementasikan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan KLA di kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 8
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembangunan KLA dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan kebijakan KLA di wilayahnya dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi.
Bagian Kedua
Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak
Pasal 9
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota dibentuk gugus tugas.
(2) Gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 10
Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua dan anak.
Pasal 11
Gugus Tugas KLA di Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis, dan dibantu seorang wakil ketua dari unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 12
Gugus tugas lain di daerah yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak dapat dijadikan Gugus Tugas KLA.
Pasal 13
Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
b. menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
c. melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi kebijakan KLA;
d. mengumpulkan data dasar;
f. melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
g. melakukan deseminasi data dasar;
h. menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan KLA, yang disesuaikan dengan potensi daerah (masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya);
i. menyusun RAD KLA 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;
j. menyiapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak; dan
k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 14
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota, dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA.
(3) Sekretariat Gugus Tugas KLA berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis.
Bagian Ketiga
Rencana Aksi Daerah
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan KLA harus disusun RAD di kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) RAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi program aksi:
a. penelaahan kebutuhan atau need assessment KLA;
b. harmonisasi kebijakan perlindungan anak;
c. pelayanan dasar kesehatan, rujukan, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
d. pelayanan pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan, formal dan informal;
e. perlindungan anak di bidang hak sipil, partisipasi, dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelayanan bidang perumahan, sarana dan prasarana lingkungan, serta pelayanan fasilitas umum; dan
g. pelayanan lingkungan hidup, kebutuhan dasar sanitasi dan penanganan akibatnya.
(2) Program aksi yang harus ada dalam RAD KLA disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan kabupaten/kota.
BAB IV
INDIKATOR PROGRAM KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 17
Indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA terdiri dari indikator:
a. umum; dan
b. khusus.
Pasal 18
Indikator umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi bidang :
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. perlindungan;
d. infrastruktur; dan
e. lingkungan hidup dan pariwisata.
Pasal 19
Indikator Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi bidang :
a. pembuatan kebijakan; dan
b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.
Pasal 20
Pelaksanaan kebijakan KLA dan indikator keberhasilannya akan di atur dalam petunjuk pelaksanaan kebijakan KLA.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 21
Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan tugasnya, melakukan koordiansi dan hubungan kerja secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Pasal 22
(1) Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan RAD KLA.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
Pasal 23
(1) Gugus Tugas KLA kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Bupati.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 24
(1) Kabupaten/Kota yang telah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan KLA, akan diberikan penghargaan oleh pemerintah.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program yang peduli terhadap anak.
Pasal 25
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada Peringatan Hari Anak Nasional.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 26
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota;
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi;
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Dunia usaha dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
ttd
MEUTIA HATTA SWASONO
|