Minggu, Desember 20, 2009

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No 23/2002)

SEKILAS Undang-Undang Perlindungan Anak
(UU No 23/2002)

Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) merupakan langkah legislatif (kewajiban Negara) bagi implementasi hak anak, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Dengan kata lain, UUPA No 23/2002 merupakan bagian dari aplikasi domestik dari Konvensi Hak Anak (KHA), namun demikian perlu diingat bahwa aplikasi domestik KHA tidak terbatas hanya dengan UUPA.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

STRUKTUR UUPA No 23/2002
:

Terbagi dalam XIV Bab :
  • Ketentuan Umum : penjelasan beberapa istilah (Ps 1)
  • Asas dan Tujuan (Ps 2-3)
  • Hak dan Kewajiban Anak (Ps 4-19)
  • Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak (Ps 20-26)
  • Kedudukan Anak (Ps 27-29)
  • Kuasa Asuh (Ps 30-32)
  • Perwalian (Ps 33-36)
  • Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (Ps 37-41)
  • Penyelenggaraan perlindungan (Ps 42-71)
  • Peran Masyarakat (Ps 72-73)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Ps 74-76)
  • ketentuan Pidana (Ps 77-90)
  • Ketentuan Peralihan (Ps 91)
  • ketentuan Penutup (Ps92-93)

ISI UUPA (Perspektif aplikasi domestik KHA)
:
  • Menegaskan pengakuan atas hak anak dan pembentukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) (wilayah konstitusional).
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme perdata bagi perlindungan anak.
  • Menyediakan/melengkapi mekanisme pidana bagi perlindungan anak.

ANAK
:

Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Asas UUPA No 23/2002 : Pancasila dan UUD 1945


Prinsip Dasar UUPA :
  1. Non Diskriminasi
  2. Kepentingan terbaik anak
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, adalah hak dasar anak.
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak, adalah penghormatan atas hak untuk berpartisipasi.

TUJUAN UUPA
:
  1. Terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal
  2. Terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi


BAB III. UUPA No 23/2002, Hak dan Kewajiban Anak
:

Setiap anak berhak :
  • Hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
  • Diberikan Nama
  • Beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi dengan tingkat kecerdasan dan usianya, di bawah bimbingan orangtua.
  • Memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual dan sosial.
  • Mengetahui dan diasuh orangtuanya
  • Pendidikan dan pengajaran (termasuk anak yang cacat baik fisik maupun mental)
  • Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya.
  • Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang
  • Memperoleh perlindungan dari perlakuan :
    • Diskriminasi
    • eksploitasi
    • penelantaran
    • kekejaman
    • kekerasan fisik dan psikis
    • penganiayaan
    • ketidakadilan
    • serta perlakuan salah lainnya.
  • Memperoleh perlindungan dari :
    • penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata
    • kerusuhan sosial
    • peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan peperangan
  • Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penyiksaan, penganiayaan, hukuman yang tidak manusiawi.
  • Hak kebebasan sesuai hukum
  • Penangkapan, penahanan, penjara anak dilakukan bila sesuai hukum, dan sebagai upaya terakhir.

KEWAJIBAN Anak


Setiap anak berkewajiban untuk :
  • Menghormati orangtua dan guru
  • Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
  • Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  • menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
  • melaksanakan etika dan akhlak yang mulia

BAB IV UUPA No 23/2002, Mengenai Kewajiban dan Tanggungjawab penyelenggaraan perlindungan anak
:
  • Negara
  • Pemerintah
  • Masyarakat
  • Keluarga
  • Orangtua

BAB V. UUPA No 23/2002 Mengenai Kedudukan Anak

  • Identitas anak, diberikan sejak lahir
  • Dituangkan dalam akte kelahiran (yang pembuatannya menjadi tanggungjawab pemerintah dan tidak dikenakan biaya)

BAB VI. UUPA No 23/2002 Mengenai Kuasa Asuh

  • Dalam hal orangtua melalaikan kewajiban, kuasa asuh orangtua bisa dicabut melalui penetapan pengadilan
  • Penetapan pengadilan tersebut haruslah :
    • Tidak memutus hubungan darah
    • Tidak menghilangkan kewajiban orangtua untuk biaya hidup anaknya
    • Batas waktu pencabutan

BAB VII dan VIII UUPA No 23/2002 Mengenai Perwalian, Pengasuhan dan Pengangkatan Anak

  • Orangtua alternatif
  • Perwalian apabila orangtua tidak cakap
  • Perngasuhan apabila orangtua tidak mampu menjamin
  • Kuasa asuh dicabut bila orangtua menjalankan kewajibannya, pengaduan dari keluarga, masyarakat ke pengadilan.
  • Prinsip pengangkatan anak : Kepentingan terbaik anak (Best interest of the child)

BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak

  • Agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus
  • perlindungan khusus pada:
    • anak dalam situasi darurat,
    • anak yang berkonflik dengan hukum,
    • anak yang dieksploitasi secara seksual dan ekonomi,
    • korban narkoba dan HIV/AIDS,
    • korban penculikan dan perdagangan,
    • korban kekerasan,
    • anak cacat,
    • korban penelantaran
    • dan korban perlakuan salah lainnya.

BAB IX UUPA No 23/2002 Mengenai Peran Serta Masyarakat

  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak.
  • Melalui perseorangan ataupun lembaga
  • Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU Parpol, UU Ormas, UU Yayasan, dsb)

BAB X Mengenai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Tugas Pokok :
    • melakukan sosialisasi semua peraturan perundangan tentang anak,
    • mengumpulkan data dan info,
    • menerima pengaduan,
    • penelaahan

Tidak ada komentar: